Archive for September, 2010

Pengertian Koperasi

Posted: September 27, 2010 in Ekonomi Koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagaiHari Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia

Logo Koperasi

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:

a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.

c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.

d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.

f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Sumber  Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .

a. Modal sendiri

  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah

b. Modal pinjaman

  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah