Archive for October, 2012

Sex Education

Posted: October 15, 2012 in Uncategorized

Apakah tujuan sex education itu ?

1. Menekankan pentingnya kesetiaan terhadap pasangan.
Entah itu dalam pernikahan, atau hanya zussamen leben (tinggal bersama ), ataupun pacaran.
2. Menghindari kehamilan di usia remaja.
Maksudnya sex itu boleh aja, tapi jangan sampai hamil.
3. Agar anak terhindar dari pelecehan seksual.
4. Mampu menghindari hubungan sex jika tidak diinginkan atau sex yang tidak aman.
Jadi kalau tidak ingin berhubungan sex dengan orang itu, jangan segan-segan menolak. Tapi kalau suka sama suka nggak apa-apa, tapi jangan lupa, sex yang aman. ( Yang aman = jangan sampai hamil, jangan sampai AIDS )
5. Keuntungan menunda hubungan sex.
Menunda bukan sampai pernikahan lho. Maksudnya pas mereka udah siap dan benar-benar menyukai orang itu.
6. Pentingnya sex yang aman.
Aman : jangan sampai hamil, jangan sampai kena AIDS.

se

Tujuan sex education adalah untuk menjaga keselamatan dan kehormatan serta kesucian anak-anak kita di tengah tengah masyarakat. Dengan demikian .baik anak laki-laki maupun perempuan akan terjaga akhlak dan agamanya sampai masing masing memasuki jenjang keluarga dengan bersih dan selamat.

Pola pendidikan seksual dalam yang praktis di berikan oleh orang tua kepada anaknya tidaklah melalui metode pembahasan lisan yang menghilangkan rasa malu manusia. Metode pendidikan kenabian yang sejalan dengan fitrah manusia yang malu membicarakan hal-hal yang seronok, karena bedampak menggusur secara bertahap kepekaan terhadap nilai-nilai ahlak yang luhur.

Ini berbeda dengan metode barat yang penuh dengan muatan seronok dalam pendidikan seksual. Karena rangsangan seksual itu tidak memerlukan pembicaraan, Namun timbul karena terlihatnya bagian-bagian yang merangsang dari lawan jenisnya. Karena itulah Islam melakukan pencegahan sedini mungkin agar rangsangan yang bersifat naluriah itu tidak mengakibatkan bahaya bagi anak-anak.

Cara-cara pengajaran pendidikan seksual Islam yang diajarkan Rasulullah SAW. adalah sebagai berikut :
1. Pemisahan Tempat Tidur
2. Memperkenalkan batasan aurat dan menerapkannya.

jadi sex education harus diajarkan sejak dini, tentu saja dengan cara penyampaian yang harus sangat baik

TUGAS 4

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

 

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :

1.  Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),

4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

a

Akuntan

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

 

Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi Auditing

  • Integritas         : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama       : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Inovasi             : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas      : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

 

e

etika

Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah  aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

(3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

 

ETHICAL GOVERNANCE

Posted: October 10, 2012 in Etika Profesi Akuntansi

TUGAS 3

ETHICAL GOVERNANCE

 

Governance System

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu presidensial, parlementer, komunis, demokrasi liberal, liberal, dan kapital. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas, berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

eg

eg

Corporate governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing body and management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.

Dalam praktiknya ada beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua isu penting. Pertama, apakah perusahaan harus dikelola dengan single-board system atau two-board system. Kedua, apakah para anggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.

Budaya Etika

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Bagaimana budaya etika diterapkan ? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis. Pertama, menetapkan credo perusahaan, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan. Kedua, menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika. Ketiga, menetapkan kode etik perusahaan, setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Apabila dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik, yaitu pride of the organization, orientation towards (top) achievements, teamwork and communication, supervision and leadership, profit orientation and cost awareness, employee relationships, client and consumer relations, honesty and safety, education and development, daninnovation.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”.

Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

NK

NK

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan seperti sosialisasi danworkshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero). Pertama, pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi. Kedua, mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. Ketiga, mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang. Pertama, code of corporate governance(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya. Kedua, code of conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.Ketiga, board manual, panduan bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas,kewajiban, wewenang serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan operasional best practice. Keempat, sistim manajemen risiko, mencakupprinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan implementasinya. Kelima, an auditing committeecontract – arranges the organization and management of the auditing committee along with  itsscope of work. Keenam, piagam komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksanakomite audit serta ruang lingkup tugas.